“Kami juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs,” jelasnya.
Trunoyudo menegaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan tetap konsisten dan berkomitmen memberantas kasus perjudian.
Ia juga mengatakan kepolisian akan terus mengikuti perkembangan teknologi informasi, serta bersinergi dan bekerja sama dalam setiap proses penegakkan hukum termasuk pengungkapan kasus judi online.
“Dalam hal ini Polri tetap konsisten dan komitmen terkait apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas,” terangnya.