JK.COM, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pihaknya telah menangkap 142 tersangka kasus tindak pidana perjudian online selama periode 23 April sampai 6 Mei 2024.
“Periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang,” ungkap Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Namun, ia tak membeberkan tentang kasus dan rincian penangkapan ratusan tersangka dalam kurun waktu dua minggu itu.
Selain itu di periode yang sama, Trunoyudo juga menyebut pihaknya telah memblokir sebanyak 2.862 situs terkait judi online.