Curi Motor, Pemuda di Gadung Toboali Diamankan Polisi

Watermark Jk 20240628 152324 0000

“Untuk modus pelaku melakukan pencurian kendaraan yang terparkir dan ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan tidak dikunci stang. Kemudian rencananya akan dijual oleh pelaku,” jelasnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel. Terhadap pelaku akan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.

Pos terkait

banner 300x250