“Untuk modus pelaku melakukan pencurian kendaraan yang terparkir dan ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan tidak dikunci stang. Kemudian rencananya akan dijual oleh pelaku,” jelasnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel. Terhadap pelaku akan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.