Atas perbuatannya, kata Iptu Defriansyah, NS diancam pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Sekarang pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Unit Pidum Polres Bangka untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya.
Simak berita update di Google News dan juga saluran kami di WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.