Curi Jupiter MX, NS Dicokok Tim Gabungan di Beruas

Watermark Jk 2024 (1)

Atas perbuatannya, kata Iptu Defriansyah, NS diancam pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sekarang pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Unit Pidum Polres Bangka untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya.

Bacaan Lainnya

Simak berita update di Google News dan juga saluran kami di WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.

Pos terkait

banner 300x250