Selain itu, dikatakan Susanto, pada tahun 2023 ada sebanyak 112 pelanggaran yang dilakukan oleh personel baik Polda Babel maupun jajaran.
“Banyak personel yang membuat pelanggaran. Paling dominan pada kasus narkoba sebanyak 44 kasus, kemudian asusila sebanyak 16 kasus, selanjutnya disersi sebanyak 14 personel dan berbagai pelanggaran lainnya,” jelasnya.
Untuk itu, Perwira Melati Satu Polri ini berpesan kepada seluruh personel yang ada di Polda Kepulauan Babel, agar tidak membuat pelanggaran sekecil apapun.
“Kita ini anggota Polri sebagai pelayan, pengayom, pelindung dan penegak hukum kepada masyarakat, bukan malah membuat pelanggaran yang dapat merusak institusi Polri,” tegasnya.
“Saya ingatkan kepada rekan rekan disini, apabila rekan rekan tidak bisa membuat sesuatu yang lebih terhadap institusi, setidaknya tidak membuat pelanggaran,” tuturnya.