Diakuinya, ada sejumlah langkah konkret yang dapat dilakukan, mulai dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang legal dan tepat sasaran.
“Ada dua alternatif, pertama WPR yang menunggu petunjuk teknis Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang saat ini masih dalam proses penyelesaian,” paparnya.
Dan yang kedua, akan kita pertimbangkan lebih lanjut terkait dengan kemitraan dari pemegang IUP kepada masyarakat sekitar,” tandasnya.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.