“Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2), harus memiliki nilai: a. paling tinggi Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang,” bunyi PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 33 Ayat (7).
Selain itu, para peserta Pemilu dan Pilpres 2024 juga harus mengutamakan bahan kampanye yang terbuat dari bahan yang bisa didaur ulang. (hk01)