Capres-Cawapres Boleh Bagi-bagi Bahan Kampanye Maksimal Senilai 100 Ribu Rupiah

Jurnalkhatulistiwa.com Capres Cawapres Pemilu 2024

“Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2), harus memiliki nilai: a. paling tinggi Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang,” bunyi PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 33 Ayat (7).

Selain itu, para peserta Pemilu dan Pilpres 2024 juga harus mengutamakan bahan kampanye yang terbuat dari bahan yang bisa didaur ulang. (hk01)

Pos terkait

banner 300x250