Capres-Cawapres Boleh Bagi-bagi Bahan Kampanye Maksimal Senilai 100 Ribu Rupiah

Jurnalkhatulistiwa.com Capres Cawapres Pemilu 2024

Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 tahun 2023 tersebut.
* selebaran
* brosur
* pamflet
* poster
*stiker
*pakaian
*penutup kepala
*alat minum/makan
*kalender
*kartu nama
*pin
*alat tulis

Serta atribut kampanye lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

banner 300x250