JK.COM, JAKARTA – Para calon presiden dan calon wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024 diperbolehkan membagikan bahan kampanye kepada masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023, bahan kampanye itu dapat berbentuk berbagai jenis barang.
Namun, setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat ada batasan nominalnya jika diuangkan, yakni maksimal bernilai 100 ribu rupiah.