“Ada beberapa alasan kualitas pelayanan publik yang kemudian agregat capaian turun. Yakni, pemahaman terhadap SOP masing-masing SKPD, maklumat pelayanan publik, SPM, dan motto pelayanan,” terangnya.
“Kebanyakan, kapasitas SDM yang melayani pelayanan publik tidak bisa menjelaskan apa bedanya SPM, SOP, maklumat pelayanan dan moto pelayanan pada saat dilakukan evaluasi. Harusnya kapasitas SDM yang menangani itu mestinya mampu menjelaskan, karena kemarin saat evaluasi dari Ombudsman, kita lemahnya disitu,” imbuhnya.
Thallis menegaskan bahwa para Kepala SKPD yang berada di lingkaran pelayanan publik harus memperkuat kualitas SDM-nya, termasuk memaksimalkan posko pengaduan.
Posko pengaduan, lanjut Thallis, harus menjadi lebih dari sekadar nomor pengaduan yang terpampang, tetapi harus responsif dan tanggap terhadap keluhan dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat.