Lebih lanjut, Alexander menyebut sebagai warga negara, Lisan menggunakan hak konstitusionalnya dengan membuat pengaduan ke Bawaslu. Terlebih Lisan menduga, ada upaya-upaya untuk mendelegitimasi hasil pemilu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jika memang ada dugaan kecurangan seperti yang dinarasikan, laporkan dan lampirkan bukti-bukti terkait, karena undang-undang sudah mengamanatkan Bawaslu untuk memproses segala bentuk pelanggaran dan dugaan kecurangan,” tuturnya.
Sementara itu, Bawaslu telah menerima laporan dari Advokat Lisan ini dengan nomor laporan 098/LP/PP/RI/00.00/11/2024.
Selanjutnya, Bawaslu akan memeriksa syarat formil dan materil sebelum perkara disidangkan. Dengan membawa pasal 27 ayat 4 juncto pasal 56 ayat 4 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada Bawaslu atas kejadian tersebut. (hk01)