Cak Imin dan Jusuf Kalla Dilaporkan ke Bawaslu Lantaran Komentari Film Dirty Vote

Watermark Jk 20240213 180308 0000

Lebih lanjut, Alexander menyebut sebagai warga negara, Lisan menggunakan hak konstitusionalnya dengan membuat pengaduan ke Bawaslu. Terlebih Lisan menduga, ada upaya-upaya untuk mendelegitimasi hasil pemilu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jika memang ada dugaan kecurangan seperti yang dinarasikan, laporkan dan lampirkan bukti-bukti terkait, karena undang-undang sudah mengamanatkan Bawaslu untuk memproses segala bentuk pelanggaran dan dugaan kecurangan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Bawaslu telah menerima laporan dari Advokat Lisan ini dengan nomor laporan 098/LP/PP/RI/00.00/11/2024.

Selanjutnya, Bawaslu akan memeriksa syarat formil dan materil sebelum perkara disidangkan. Dengan membawa pasal 27 ayat 4 juncto pasal 56 ayat 4 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada Bawaslu atas kejadian tersebut. (hk01)

Pos terkait

banner 300x250