Terlebih, Fatoni menilai, film yang diunggah di kanal Youtube tersebut di dalamnya juga mengandung ungkapan yang menyudutkan paslon.
“Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Jangankan kampanye negatif, kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” ungkapnya.
Selain Cak Imin, Advokat Lisan juga melaporkan Jusuf Kalla (JK) ke Bawaslu, lantaran JK dianggap membangun narasi negatif saat masa tenang Pemilu 2024 kepada awak media.
Ketua Korwil Lisan Banten, Alexander Waas menyayangkan statement dari JK yang dinilai membuat gaduh dan memperkeruh situasi politik di masa tenang pemilu 2024.
“Pada dasarnya kami menghormati beliau sebagai tokoh bangsa, namun di masa tenang seperti sekarang ini semua pihak harus bijaksana karena masa kampanye telah usai, tidak perlu membangun narasi-narasi untuk menguntungkan atau merugikan paslon manapun,” kata Alexander.