JK.COM, JAKARTA — Sejumlah advokat yang tergabung dalam Lingkar Nusantara (Lisan), melaporkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Bawaslu. Laporan tersebut dilayangkan karena dianggap melanggar aturan masa tenang Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni mengatakan, komentar Cak Imin atas film tersebut dianggap sebagai sebuah bentuk aktivitas kampanye.
Komentar Cak Imin yang dimaksud Advokat Lisan ini adalah postingan Cak Imin di media sosial ‘X’ pribadinya, yang juga mengunggah potongan film Dirty Vote dengan keterangan “Ada yang sudah nonton?”
“Kenapa kita buat laporan ke Bawaslu? karena status tersebut di-upload pada tanggal 11 Februari, hari Minggu, di mana itu masih dalam masa tenang,” kata Fatoni kepada wartawan seperti dikutip dari liputan6, di kantor Bawaslu, Jakarta.