“Pelaku beraksi saat istrinya tidak ada di rumah, jadi pelaku leluasa melakukan aksinya,” ujarnya.
“Karena tak tahan lagi, korban memberanikan diri menceritakan ke neneknya, lalu ibunya, yang akhirnya melaporkan pelaku ke polisi,” imbuhnya.
Atas perbuatanya, ujar Suhaelmi, pelaku dijerat Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Mande untuk dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Cek berita update lainnya di Google News dan di WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.