“Lalu dilanjutkan dengan Pesawat Japan Airlines JL726 pukul 21.25 WIB malam nanti dengan rute dari bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Narita di Jepang,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan awal, Yusuke masuk ke Indonesia pertama kali pada tahun 2021 dengan visa kunjungan, pada saat itu statusnya belum masuk dalam DPO Interpol.
“Yasuke masuk ke Indonesia sesuai prosedur,” katanya.
Sebelum Kepolisian Jepang mengeluarkan status DPO pada 2022 Yusuke mengajukan Izin Tinggal Sementara (Kitas) di Imigrasi Jakarta Utara dengan bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Waringin Jaya Steel pada 13 Juli 2021.
“Tapi perusahaan itu tidak terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukannya di Jepang,” tegas Samuel.