Buronan Interpol Jepang Yusuke Yamazaki Berhasil Ditangkap, Dideportasi Hari ini

Watermark Jk 2024 20240312 191859 0000

JK.COM, BATAM — Imigrasi Kelas I Batam mendeportasi buronan Interpol Warga Negara Jepang yang ditangkap di perairan Bulang kota Batam bersama pekerja migran ilegal oleh Satpolairud, 21 Februari lalu.

Tersangka Yusuke Yamazaki (43) dengan status Blue Notice akan dipulangkan ke Jepang melalui Jakarta menggunakan Paspor darurat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang.

“Kedutaan Besar Jepang di Jakarta telah menerbitkan paspor darurat untuk Yusuke sebagai syarat perjalanan,” ungkap Kepala Imigrasi Klas I Batam, Samuel Toba, Selasa (12/3/2024).

Samuel mengatakan, Yusuke berstatus tahanan imigrasi sehingga dokumen yang dipakai harus koordinasi dengan Kedutaan Jepang dan Konsulat Jepang yang ada di Medan.

“Proses deportasi dilakukan hari ini dengan menggunakan Pesawat Citilink QG943 Pukul 12.40 WIB dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam ke Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang,” jelasnya.

Pos terkait

banner 300x250