JK.COM, BATAM — Imigrasi Kelas I Batam mendeportasi buronan Interpol Warga Negara Jepang yang ditangkap di perairan Bulang kota Batam bersama pekerja migran ilegal oleh Satpolairud, 21 Februari lalu.
Tersangka Yusuke Yamazaki (43) dengan status Blue Notice akan dipulangkan ke Jepang melalui Jakarta menggunakan Paspor darurat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang.
“Kedutaan Besar Jepang di Jakarta telah menerbitkan paspor darurat untuk Yusuke sebagai syarat perjalanan,” ungkap Kepala Imigrasi Klas I Batam, Samuel Toba, Selasa (12/3/2024).
Samuel mengatakan, Yusuke berstatus tahanan imigrasi sehingga dokumen yang dipakai harus koordinasi dengan Kedutaan Jepang dan Konsulat Jepang yang ada di Medan.
“Proses deportasi dilakukan hari ini dengan menggunakan Pesawat Citilink QG943 Pukul 12.40 WIB dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam ke Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang,” jelasnya.