“Berbicara tentang aset desa, aset desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan aset desa yang berdayaguna dan berhasilguna. Pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa,” ujar Riza.
Lebih jauh, Riza Herdavid menjelaskan Sistem Pengelolaan Aset Desa atau SIPADES, merupakan Aplikasi Pencatatan Administrasi Aset Desa sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, tentang pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan, yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa, sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa.
Riza Herdavid juga menyampaikan, untuk mewujudkan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang akuntabel, sangat dibutuhkan pengelolaan keuangan desa berbasis Sistem Keuangan Desa atau SISKUEDES Online.