Pada kesempatan itu, Bupati dan Forkopimda Bangka Selatan, meminta Pihak PT Timah untuk menunjukkan bukti perizinan yang diminta pihak nelayan. Namun PT. Timah belum bisa menunjukkan secara lengkap legalitas rencana kerja di laut Rias tersebut. Baru pada Rabu (31/5/23) kemarin, seluruh dokumen ditunjukkan dan dinyatakan memenuhi aturan pemerintah.
Terpisah, Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mengusahakan untuk menunjukan dokumen yang di mintai oleh para nelayan.
“Sebenarnya kita sudah mengusahakan dari awal, beberapa izin sudah kita sampaikan dan kalau ada kekurangan kami mohon maaf, kekurangan itu hal biasa. Insya Allah ke depan akan kita komunikasi kembali dan untuk hasil audiensi bersama Forkopimda dan nelayan hari ini akan kami sampaikan langsung ke pihak managemen PT Timah, Tbk,” tutup Anggi.(red)