JK.com, KOBA – Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinta berjanji berlaku profesional dalam menangani laporan dugaan perampasan mobil yang sempat dilaporkan Dedy Kurniawansyah ke Polres Pangkalpinang.
Akan tetapi dengan alasan Locus Delicti kejadiannya di Desa Kerantai, slkasus dugaan perampasan yang dilakukan sejumlah oknum debt colector tersebut dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang ke Polres Bangka Tengah.
“Kalau tidak salah Kamis atau Jumat kemarin kami menerima pelimpahan berkas tersebut dari Reskrim Polres Pangkalpinang. Intinya kami berjanji akan menangani kasus tersebut secara profesional. Namun tidak bisa terburu buru,”kata Wawan kepada awak media, Senin (11/04/22).
Selain berkas penyidik juga melimpahkan barang bukti mobil Daihatsu Sigra BN 1180 PH yang telah sempat di bawa oknum debt colector masuk ke dalam kapal Ferry di pelabuhan Tanjungkalian Muntok.
“Untuk barang bukti mobil Daihatsu Sigra yang sempat ditarik juga saat ini telah berada di Polres Bateng,”kata Wawan.