Saat ini, lanjut Dirmanto, Samsudin masih berstatus sebagai saksi. Namun, keterangannya dianggap diperlukan karena kasus ini telah diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Masih saksi ya. Sampai saat ini Samsudin statusnya masih saksi,” tegasnya.
Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya, satu di antaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin.
“Ada tiga saksi yang sudah diperiksa. Semuanya masih saksi. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Ia menyampaikan, kasus ini telah diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dari Polres Blitar, lantaran keterangan yang disampaikan oleh Samsudin sering berubah-ubah.
“Bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin saat diperiksa pertama kali dia ngomong buat di Bogor, lalu setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, bilangnya kejadian di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,” katanya.