“Uang damai” Rp 510 juta tersebut, lanjut Sumber, diduga dibagi untuk Kasat sebesar Rp 350 juta, sedangkan sisanya Rp 160 juta dibagikan ke anggotanya.
“Barang haram berupa sabu seberat 3,5 kilogram itu, milik bandar yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Narkotika Selindung. Bandarnya bos besar warga keturunan. Sedangkan pengedarnya, saat penangkapan sudah dilepas. Saat ini semua personel Satres Narkoba Polres Bangka, termasuk Kasatnya diganti atau dimutasi,” beber Sumber.
“Sedangkan kasusnya, saat ini masih dalam penanganan Bidang Propam Polres Bangka. Artinya, benar keterangan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Tedy Minahasa saat bersaksi di persidangan dalam kasusnya, yang mengatakan ada oknum polisi yang bermain-main dalam kasus narkoba,” timpal sumber.
Sementara itu, Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Jakarta.