“Jadi kita serahkan kepada penyidik, apakah laporan pengaduan klien kita akan menjadi perkara ITE atau tidak. Termasuk pihak-pihak yang nantinya akan dimintai keterangan, itu akan menjadi wilayah kepolisian. Ini hak hukum dari klien saya AT selaku warga negara,” tukas Budiyono.
Sebelumnya diberitakan, pasca mengantongi hasil konsultasi dari Dewan Pers, SJ alias AT melaporkan 2 media online ke Polda Babel.
Menurut kuasa hukum SJ alias AT, Adv Budiyono SH, laporan tersebut dibuat lantaran pemberitaan di sejumlah Media Online yang dinilai menyebarkan fitnah, mencemarkan nama baik serta harkat dan martabat kliennya. (red)