Menurut Budiyono, Dewan Pers telah memberikan petunjuk dalam surat jawabannya, bahwa apa yang dilaporkan kliennya itu bukan ranah Dewan Pers, karena bukan merupakan produk pers.
“Saya kira jelas bahwa, Dewan Pers sendiri telah memberikan petunjuk dalam surat jawabannya bahwa itu bukan ranah ranah mereka karena itu bukan produk pers,” terang Budiyono.
“Kemudian itu akan dilakukan pendalaman oleh kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Jika kemudian dianggap terpenuhi unsurnya berarti akan menjadi penyidikan,” timpalnya.
Budiyono juga menjelaskan, saat ini pihaknya menyerahkan laporan pengaduan tersebut kepada Polda Babel, untuk menentukan apakah bisa menjadi perkara atau tidak.