JK.com, PANGKALPINANG – Kuasa Hukum SJ alias AT, Adv Budiyono SH menegaskan bahwa kliennya tidak melaporkan wartawan ataupun media online ke Mapolda Babel. Hal demikian disampaikan Budiyono, guna memperjelas pokok permasalahan yang dirasa menimbulkan bias opini.
Usai mendampingi AT memberikan keterangan pada penyidik, pada Rabu (01/02/23) sore, Budiyono menyampaikan bahwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan kliennya itu, bukan merupakan ranah UU Pers.
“Hari ini, klien kita memberikan keterangannya selaku pelapor, kepada penyidik Cyber Crime Polda Babel. Saya perlu sampaikan di sini, bahwa klien kita melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE,” terang Budiyono kepada wartawan.
“Jadi tak ada wartawan atau pun media online yang dilaporkan. Karena Wartawan, Media Online atau sesuatu yang merupakan produk pers, itu adalah ranah Dewan Pers,” imbuhnya.