“Berkampanye dilarang tapi kalau untuk mengetahui visi misi dari masing-masing calon ya silakan kalau posisi kampanyenya berada di wilayah sekitaran rumah,” ujar Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.
Adapun, salah satu larangan bagi ASN selama masa kampanye pada pemilu kali ini adalah dilarang berfoto dengan pose menggunakan jari yang berpotensi memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
“Tidak ada lagi kode-kode dan pose hati juga kita stop dulu kita cukup foto dengan pose komando (mengepalkan tangan) termasuk di media sosial. Kalau fotonya sebelum kampanye ya silakan, tetapi kalau postingnya ketika masa kampanye tidak boleh,” tegasnya.