JK.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta di sidang tuntutan atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam Kementan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan, dengan total Rp44,5 miliar.
SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Hakim menyebut SYL, Kasdi dan Hatta dapat membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada Jumat (5/7/2024) pekan depan. Agenda sidang putusan SYL dkk dijadwalkan akan digelar pada Kamis (11/7/2024).