“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari situ, Tim Kibas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ED, setelah badan, pakaian dan kendaraannya digeledah polisi,” terang AKP Zulkarnain, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, dalam siaran persnya, pada Jum’at (07/07/23).
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bangka, AKP Harry Frizko menambahkan, setelah digeledah dan diinterogasi, ED mengaku bahwa ada sejumlah barang bukti lainnya, yang berada di rumah RH. Dari situ, lanjut AKP Harry Frizko, Tim Kibas langsung bergerak menuju rumah RH dan dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat.