BPJPH Bakal Sanksi UMKM yang Belum Tersertifikasi Halal pada 18 Oktober 2024

Watermark Jk 20240205 141521 0000
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Siti Aminah

Lebih lanjut, Siti menekankan bahwa sanksi jika tak bersertifikasi halal ini berlaku untuk semua pelaku usaha, mulai dari pedagang keliling, gerobak, hingga pikul. Artinya, sertifikasi halal ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha super mikro, mikro, kecil, menengah, dan besar.

“Termasuk pelaku usaha dalam [negeri] dan luar negeri. Jadi, sanksi Itu diterapkan untuk semua pelaku usaha makanan minimum, jasa sembelihan untuk semua pelaku usaha dalam dan luar negeri,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, BPJPH mencatat baru terdapat 3 juta produk UMKM bersertifikat halal dari target yang dibidik 10 juta. Siti menuturkan bahwa data menjadi salah satu kendala atas belum tercapainya target tersebut, mengingat terdapat 64 juta pelaku usaha di Indonesia.

“Data itu terkadang kita nggak jelas dapat datanya yang pasti itu berapa, sehingga saat momen kami memfasilitasi dari [tahun] 2020 sampai sekarang itu datanya tidak terlalu banyak,” ujarnya.

Pos terkait

banner 300x250