Sebelum mengenakan sanksi ini, Siti menyampaikan bahwa pihaknya terlebih dahulu mempertanyakan alasan UMKM belum memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2024.
“Kalau dia pelaku usaha mikro kecil, kalau dia tidak punya biaya, kita akan bantu, akan fasilitasi, tapi bagi pelaku usaha menengah besar, itu tidak ada excuse. Dia berarti kita sanksi,” ujarnya.
Sanksi kedua adalah produk tidak bisa beredar. Siti menjelaskan, produk tersebut tidak boleh beredar di mana pun karena belum bersertifikasi halal.
“Karena pada 18 Oktober 2024 itu [produk] hanya ada produk halal. Kalau ada produk yang non-halal, itu dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produk ini non-halal. Itu sanksinya,” jelasnya.