JK.COM, JAKARTA — Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Siti Aminah mengingatkan agar para pedagang kaki lima hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Siti Aminah mengatakan, apabila pelaku UMKM belum bersertifikasi halal pada 18 Oktober 2024, maka akan terancam dikenakan sanksi tidak bisa lagi mengedarkan produk ke masyarakat.
“Di tahun 2024 adalah masa berlaku kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan penolong, bahan tambahan, dan bahan yang lainnya. Khusus yang berhubungan dengan makanan minuman,” kata Siti, di acara Penyerahan Sertifikasi Halal UMKM NTB di Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Lombok, seperti dikutip dari bisnis.com, Sabtu (3/2/2024).
Sanksi pertama, yaitu berupa sanksi administrasi. Siti menjelaskan, sanksi administrasi ini diberikan kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal.