“Kami menyayangkan penetapan TSK saudara HA oleh Kejati Babel dalam kasus dugaan korupsi transportasi pimpinan DPRD Babel. Kita junjung asas praduga tak bersalah, kita tunggu saja perkembangan dan mekanisme hukum yang akan berjalan,” tulis BPJ dalam pesan elektroniknya kepada wartawan, Kamis (08/09/22) petang.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung merilis 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel pada Kamis siang. Para tersangka ini terdiri dari 2 wakil pimpinan aktif yakni HA anggota fraksi Partai Golkar dan AC dari fraksi PPP. Sedangkan 2 TSK lainnya adalah mantan wakil ketua Dewan inisial DY dan mantan Sekwan DPRD Babel Berinisial SA.