“Nah, setelah selesai proses pemeriksaan di Bandara, barulah pelaku mengeluarkan 3 paket Narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di dalam tas ransel yang dibawanya,” lanjutnya lagi.
Lebih lanjut Mz Muttaqien menerangkan, bahwa saat tertangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun berhasil ditangani petugas. Setelah diringkus dan dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku, petugas menemukan 3 bungkus Narkotika jenis sabu, seberat 158,17 gram di dalam tas milik pelaku.
“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain 1 unit handphone Vivo Y91C warna merah pelangi, 1 unit handphone Vivo warna Merah kombinasi Hitam, 1 lembar boarding pass Lion Air JT614 tujuan Jakarta-Pangkalpinang atas nama CY alias TR serta Uang tunai senilai total Rp 75.000 yang terdiri dari 1 lembar pecahan Rp 50.000 dan 5 lembar Rp 5.000,” bebernya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kepulauan Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, karena dari beberapa bukti, mengarah pada bandar jaringan Batam,” tukasnya.
Atas perbuatannya, TC diancam pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Bor)