JK.com, PANGKALPINANG – Kelihaian TC (35) dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, harus berakhir di tangan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP Kepulauan Babel), bersama tim gabungan yang terdiri dari Beacukai, Avsec dan Polsek Bukit Intan.
Pasalnya, pada Sabtu (10/06/23) malam kemarin, TC yang diduga sebagai anggota jaringan peredaran Narkoba lintas provinsi itu, diamankan oleh BNNP Kepulauan Babel bersama tim gabungan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
TC sendiri, diketahui merupakan mantan narapidanaNarkoba yang baru keluar 2 bulan lalu dari penjara Lapas Batam, dengan vonis 12 tahun penjara.
Penangkapan tersebut, dibenarkan oleh Kepala BNNP Kepulauan Babel Mz Muttaqien, melalui siaran persnya pada Minggu (11/06/2023) siang.
“Betul ada penangkapan anggota jaringan peredaran Narkoba Batam-Kepulauan Babel kemarin. Kami dan tim gabungan berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap seorang pengedar yang diduga jaringan Batam,” terang Mz Muttaqien.