Bimtek Verfak Bapaslon Perseorangan, Ketua KPU Kepulauan Talaud: Jangan Sampai ada Kesalahan

Watermark Jk 2024 20240621 113230 0000

Dalam kesempatan itu, Andri meminta kepada PPK dan PPS untuk bekerja sesuai regulasi dan objektif, guna meminimalisir kesalahan dalam proses verfak Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud jalur perseorangan, pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

“Proses Verfak ini, akan dimulai dari tanggal 21 Juni – 4 Juli 2024. Jangan sampai ada kesalahan. Yang pasti, kita (KPU Kepulauan Talaud) menjamin proses Verfak ini berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara, Ketua Divisi Perencanaan, Data & Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Budirman menekankan, sebagai verifikator dilapangan, PPK dan PPS harus memperhatikan koridor-koridor yang telah ditentukan.

Budiman menegaskan, dalam proses verfak, PPS dan PPK harus menjadikan pertanyaan yang berkaitan dengan proses verfak, kebenaran identitas dan keabsahan dukungan, sebagai fokus utama.

Pos terkait

banner 300x250