Bikin Rugi Negara Rp 650 Juta, Dua Tersangka Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Watermark Baru Jk 20240307 182148 0000

“Tersangka tidak memanfaatkannya sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan,” bebernya.

Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, imbuhnya, memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menyebut, para tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” pungkasnya. (HK01)

Pos terkait

banner 300x250