“Tersangka berikut barang buktinya diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (5/3/2024) lalu.
Langkah ini, tambah Teguh, merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Kanwil DJP telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif.
“Caranya dengan membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,” jelasnya.
Hal ini, ungkap Teguh, tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).