JK.COM, BANGKA — Dua tersangka pengemplang pajak berinisial L dan PA diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk menjalani proses penuntutan di pengadilan. Akibat perbuatan keduanya negara merugi mencapai Rp 650 juta.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tenggat waktu pelunasan pajak telah diberikan, namun tersangka tidak kooperatif.
Kabid Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Teguh Pribadi Prasetya mengatakan, kedua tersangka melalui CV NM diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak Januari 2018 sampai Desember 2020.
Selain itu, keduanya juga diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.