Bagi LaNyalla, RUU Daerah Kepulauan akan mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan.
“Bangsa Indonesia juga seharusnya kembali ke jati diri sebagai negara kepulauan yang besar, yang menjaga kehidupan, dan masa depan yang ada di laut,” ucapnya.
Kenapa RUU Daerah Kepulauan yang sebenarnya begitu penting bagi daerah tidak segera dibahas? Menurut LaNyalla, karena ada kepentingan oligarki di sana yang kemudian menghambatnya.
“Sejak amandemen Konstitusi 1999-2002, isi-isi pasal dalam UUD hasil amandemen justru merupakan penjabaran dari ideologi lain, yaitu liberalisme dan kapitalistik yang menjadikan oligarki semakin menguat,” tutur dia lagi.
Karena itu dirinya mendorong agenda besar untuk mengembalikan Pancasila ke dalam konstitusi. Sebab sejak Amandemen 1999-2002, cita-cita dan tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan, serta Pancasila sudah tidak tak nyambung dengan isi pasal-pasal di dalam konstitusi itu.
“Saya ajak para Duta Maritim Indonesia untuk meresonansikan gerakan kembali ke UUD 45 naskah asli ini supaya negara tak dikuasai oligarki. Setelah kita kembalikan, kemudian kita sempurnakan dengan cara adendum. Saya yakin hal ini akan menjawab semua persoalan yang terjadi pada bangsa ini. Karena memang sumber masalahnya ada di hulu, bukan di hilir,” ucap LaNyalla.