“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan, dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Irma menerangkan, 78 warga binaan Lapas Perempuan dan Anak Kota Pangkalpinang yang menerima remisi khusus tersebut, terbagi dalam dua kategori yakni RK I dan RK II.
“RK I artinya setelah remisi, masih ada sisa pidana yang harus dijalani. Sedangkan RK II, setelah mendapatkan remisi, langsung bebas apabila tidak memiliki subsider (pengganti hukuman kurungan apabila hukuman denda oleh terhukum tidak dibayarkan),” ujar Irma.
Irma melanjutkan, warga binaan yang mendapat RK I berjumlah total 77 orang, sementara warga binaan yang mendapatkan RK II, ada 1 orang.
“Untuk RK I, rinciannya 18 Orang mendapatkan Remisi 15 Hari, 50 Orang mendapatkan Remisi 1 Bulan dan 9 Orang mendapatkan Remisi 1 Bulan 15 Hari. Untuk RK II, mendapatkan Remisi 1 Bulan 15 Hari,” bebernya.