JK.COM, PANGKALPINANG – Momen Idulfitri 1445 Hijriah menjadi keberkahan tersendiri bagi warga binaan lapas perempuan dan anak Kota Pangkalpinang.
Kepala Lapas Perempuan dan Anak Kota Pangkalpinang Hani Anggraeni mengungkapkan, sebanyak 78 orang warga binaan lapas tersebut, mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
“Remisi diberikan untuk warga binaan, yang telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik, dengan besaran antara 15 hari-2 bulan,” terang Hani melalui siaran persnya, yang diterima Jurnal Khatulistiwa, pada Kamis (11/4/2024) pagi.
Sementara itu, Kasubsi Admisi dan Orientasi Irma Ristika Dewi menerangkan, warga binaan yang berhak memperoleh remisi, harus memenuhi syarat yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
“Untuk tindak pidana umum, harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan,” terang Irma.