Dalam diktum kedua, disebutkan cuti bersama ASN tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.