Dalam Keppres tersebut, Presiden telah menetapkan total cuti bersama ASN di tahun 2024 ini berjumlah 10 hari.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuiti bersama tahun 2024,” tulis Keppres tersebut yang ditetapkan oleh Presiden, Selasa (9/1/2024) lalu.