“Pelaksanaan transformasi tengah diupayakan guna mencapai keterpaduan layanan digital nasional melalui penyelenggaraan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas,” ucapnya.
Mendukung upaya tersebut, tambahnya, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
“Belum lama ini Kementerian PANRB juga telah menghadap Presiden untuk melaporkan progres implementasi digital di berbagai sektor pemerintahan,” ungkapnya.
Anas juga mengatakan, diperlukannya terobosan lebih lanjut agar potensi pemerintah digital dapat lebih optimal. Perpres Percepatan Transformasi Digital itu dikembangkan untuk mewujudkan dua kunci akselerasi dan keberlanjutan, yakni fokus ke sistem prioritas termasuk DPI (Digital Public Infrastructure) dan juga pendirian Tim Digital Indonesia atau GovTech untuk keberlanjutan ke depannya.
Mantan Bupati Banyuwangi itu juga menegaskan, aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, juga layanan bantuan sosial terintegrasi.
“Juga layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian,” imbuhnya.