Pihak kepolisian harus berkordinasi dalam menjamin perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Jaminan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI.
Maksud nota kesepahaman ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka kordinasi guna terwujudnya kemerdekaan Pers dan penegak hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Seperti yang diamanatkan dalam pasal 5 poin 2, di mana pihak kedua (Kepolisian) apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikordinasikan dengan pihak kesatu (Dewan Pers) untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).