“Kami belum mengetahui secara utuh apa yang menjadi objek laporan, namun informasi awal yang kami terima terkait pemberitaan yang di muat Dion,” kata Anthoni.
Namun jika pelaporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan dan produk jurnalistik tentunya ada mekanisme-mekanisme yang di atur dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kalau semisal itu produk Jurnalistik, tegas undang undang mengatakan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, wartawan mendapat perlindungan hukum. Demikian bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang merupakan hak immunitas bagi wartawan,” tegas Anthoni.
Jamin Kemerdekan Pers Pihak Kepolisian Harus Berkordinasi