“Hal itu untuk menjaga kehormatan dan wibawa penyelenggara pemilu. Kami juga meminta DKPP memerintahkan KPU Pangkalpinang menganulir keputusannya karena tidak sesuai dengan PKPU,” ungkap Khairul Anwar, dalam keterangannya kepada awak media.
Khairul menyimpulkan, dalam PKPU Nomor 6 tahun 2024 pasal 29 huruf a dan b, jika ada dua orang atau lebih mendapatkan suara sah yang sama di satu Dapil, maka yang dinyatakan terpilih antara lain yang paling banyak sebaran wilayahnya yang berjenis kelamin perempuan, dan yang terakhir jika ternyata sebaran sama dan jenis kelaminnya juga sama maka dikembalikan ke nomor urut teratas di dalam DCT.
“Seharusnya yang ditetapkan sebagai Caleg terpilih adalah Rosdiansyah Rasyid yang di dalam DCT menempati urutan teratas. Akan tetapi rupanya KPU Kota Pangkalpinang menetapkan Caleg nomor urut 4 sebagai DPRD terpilih dengan alasan sebaran TPS nya lebih banyak,” tuturnya.
“Padahal dalam PKPU Nomor 6/2024 dan aturan lainnya, satuan terkecil wilayah itu adalah Kelurahan/Desa bukan TPS,” imbuhnya.