JK.COM, PANGKALPINANG — Rosdiansyah Rasyid, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat melaporkan Ketua dan dua Komisioner KPU kota Pangkalpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas keputusannya dalam perolehan suara sah yang sama dari Partai Demokrat pada Dapil 4 Gerunggang.
Rosdiansyah Rasyid melalui kuasa hukumnya dari Ideality Lawfirm, Khairul Anwar, menilai keputusan tersebut tak sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2024.
Menurutnya, Ketua KPU kota Pangkalpinang itu diduga melampaui kewenangannya dan dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Salah satu isi dalam laporannya, Rosdiansyah meminta DKPP untuk memecat Ketua beserta dua komisioner KPU kota Pangkalpinang itu, karena telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.