Jemmy Ringkuangan, memberikan penjelasan terkait polemik status kawasan dan pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam proyek Bendungan Lolak di Desa Pindol. Menurut Jemmy, jika kawasan tersebut termasuk dalam kawasan hutan, maka harus ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam hal inventarisasi dan identifikasi tumbuhan di area kawasan pembangunan waduk di Desa Pindol oleh Tim Terpadu, yang akan dikompensasi kepada masyarakat yang sudah menempati tempat tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ada, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan IPPKH terhadap lokasi tersebut dengan status Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lebih lanjut, Jemmy menganggap bahwa memberikan kompensasi adalah tindakan luar biasa, sedangkan seharusnya penegakan hukum yang dilakukan. Namun, pemerintah tetap memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.
Dalam menjelaskan status kawasan HPT, Kepala Dinas Kehutanan mengacu pada peta kawasan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Jadi sesuai kewenangan klhk telah mengeluarkan persetujuan pelepasan kawasan hutan tsb untuk digunakan dalam proyek strategis nasional waduk,”Jelasnya.(Bas)