Pemerintah Harus Lebih Proaktif Khususnya Sosialisasi Status Lahan Terhadap Masyarakat Sekitar Kawasan
Sosialisasi mengenai status lahan sangat penting dilakukan oleh instansi teknis terkait. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan perundang-undangan dan perubahan kawasan yang d bisa saja erjadi sewaktu-waktu.
Keterbatasan informasi menjadi faktor utama yang mempengaruhi masyarakat, terutama warga yang tinggal di pelosok sekitar hutan, yang rentan terdampak hukum akibat kurangnya informasi yang mereka terima.
Masyarakat Desa Pindol sendiri adalah warga masyarakat asli Bolaang Mongondow (Bukan warga transmigrasi). Sejak tahun 1971 masyarakat sudah mendiami daerah pindol dengan berawal dari bercocok tanam,dengan membuka kebun sehingga lahirlah menjadi sebuah desa, hal ini berdasarkan cerita seorang warga yang meminta tidak menulis namanya, mengaku saksi yang mengetahui awal mula ketika bersama orang tua mereka pertama kali menjinjak desa tersebut. “Kami sangat menyayangkan sebagian lahan kebun kami, yang masuk areal pembebasan proyek pekerjaan bendungan, ternyata di Klaim masuk Hutan Negara,”tuturnya. Hal inilah kemudian yang menjadi salah satu isu penting yang menjadi polemik ditengah warga akibat dari terbatasnya informasi yang mereka dapat. Mereka merasa sudah memiliki lahan kebun sedari puluhan tahun lalu juga diperkuat dengan SKT, namun baru mulai mengetahui status hutan negara ketika ada proyek pembangunan skala nasional melibatkan lahan garapan mereka. Selain itu sebagian warga juga memaknai pelepasan hutan negara, dari KLHK yang dipahami sebagai dasar yang cukup menguatkan status lahan mereka.
Penjelasan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara