JK.Com,Bolmong – Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, merupakan proyek pembangunan yang sedang berlangsung oleh PT.PP (Persero). Meskipun proyek ini terlihat mulai mendekati selesai, beberapa masalah muncul dan belum ada tanda-tanda penyelesaian.
Salah satu masalah yang mencuat adalah kompensasi yang belum diberikan kepada petani yang terdampak oleh pembangunan bendungan. Meskipun sudah ada kesepakatan bahwa setiap petani akan menerima ganti rugi sesuai dengan jumlah tanaman yang dimiliki di kebun mereka, masih belum ada tindakan nyata dari pihak pemerintah.
Pada bulan Ramadhan 2023, Tim Terpadu Bendungan Lolak turun ke lapangan untuk melakukan pendataan terhadap pihak yang terdampak oleh proyek ini. Namun, saat pengecekan dilakukan, mereka menemukan informasi tentang perubahan jumlah tanaman yang akan diberikan sebagai ganti rugi. Warga yang merasa dirugikan merasa bahwa perubahan ini tidak adil, mengingat kesepakatan awal yang sudah ditandatangani secara resmi.
Masyarakat yang merasa terdampak oleh perubahan tersebut meminta agar pihak terkait bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ganti rugi ini sebelum bendungan diresmikan dan dioperasikan oleh Presiden Jokowi. Permintaan ini kemudian direspon melalui rapat Satgas penangganan dampak sosial pembangunan bendungan Lolak belum lama ini lewat rapat koordinasi pada Jumat 14 April 2023 di ruang rapat Balai Wilayah Sungai Sulawesi.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan, antara lain melakukan identifikasi dan pendataan pada enam lokasi yang terlewatkan sebelumnya, serta memvalidasi data pada 36 lokasi yang sudah didata sebelumnya.